Berjudi di Toko Kelontong, Rudi Diamankan Opsnal Polres Bangka Tengah

Berjudi di Toko Kelontong, Rudi Diamankan Opsnal Polres Bangka Tengah

Warga Desa Penyak Rozi (35) yang bekerja sebagai buruh harian lepas berhasil diamankan tim Opsnal Polres Bangka Tengah atas tindakan pidana perjudian jenis Gaple bandar keliling Minggu, (17/10/2021) sekitar pukul 22.30 Wib. 

Penangkapan tersebut sesuai dengan LP/A-393/X/SPKT/POLRES BATENG/POLDA KEP BABEL. Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Reskrim AKP Rais Muin menyampaikan kronologis penangkapan terjadi di toko kelontong Desa Penyak RT 14.


Berjudi di Toko Kelontong, Rudi Diamankan Opsnal Polres Bangka Tengah

"Kita dapat informasi ada aktivitas perjudian di Desa Penyak ini, setelah kita mendapatkan informasi tim Opsnal Polres Bateng langsung bergerak menuju lokasi perjudian dan melakukan penggrebekan," ungkap Kasat Reskrim Rais Muin Kamis, (21/10/2021). 

Kata Rais, dalam penggerebekan tersebut satu orang pelaku atas nama Rozi berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam proses pengejaran. 

"Saat ini pelaku Rozi diamankan di Polres Bateng guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tim kita juga masih melakukan proses pengejaran untuk tiga pelaku lainnya," kata Rais.

Atas tindakan yang diperbuat Rais mengungkapkan, pelaku dikenakan pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara. "Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dari TKP yakni, satu set buah gaple warna hijau, uang tunai sebesar Rp. 950,000,00 dengan rincian 18 Helai uang pecahan Rp. 50,000,00, 2 Helai uang pecahan Rp. 20,000,00, helai uang pecahan Rp. 10,000,00, dam 18 helai uang pecahan Rp. 5,000,00," ujar Rais.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Judi EBET live casino

Game Kasino Seluler Android Teratas 2022

5 Permainan Kartu Paling Seru dan Populer di Indonesia