Postingan

Menampilkan postingan dengan label Jual Beli Chip

MPU Aceh Haramkan Unsur Jual Beli Chip di Domino Online

Gambar
MPU Aceh Haramkan Unsur Jual Beli Chip di Domino Online Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh mengharamkan permainan Higgs Domino Island-Gaple QiuQiu Poker Game Online. Gim online yang bisa diakses menggunakan gawai tersebut dinggap lebih banyak menimbulkan mudarat daripada maslahat. “Karena dalam game tersebut unsur mudaratnya lebih besar,” kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh, Teungku Faisal Ali, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (12/10/2020). 1. Ada unsur perjudian di dalam permainan gim domino Berdasarkan amatan IDN Times, pada Higgs Domino Island-Gaple QiuQiu Poker Game Online, terbagi beberapa permainan, misalnya seperti Domino Gaple, Domino QiuQiu (99) serta sejumlah permainan poker seperti Remi, Cangkulan, dan lainnya. Memiliki koin emas (chip) merupakan salah satu syarat penting bagi pemain agar bisa menikmati permainan tersebut. Sebab gim baru bisa dijalankan jika pemain memiliki chip sesuai yang telah ditentukan. Jika kalah atau kurang b

Berjudi di Toko Kelontong, Rudi Diamankan Opsnal Polres Bangka Tengah

Gambar
Berjudi di Toko Kelontong, Rudi Diamankan Opsnal Polres Bangka Tengah Warga Desa Penyak Rozi (35) yang bekerja sebagai buruh harian lepas berhasil diamankan tim Opsnal Polres Bangka Tengah atas tindakan pidana perjudian jenis Gaple bandar keliling Minggu, (17/10/2021) sekitar pukul 22.30 Wib.  Penangkapan tersebut sesuai dengan LP/A-393/X/SPKT/POLRES BATENG/POLDA KEP BABEL. Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Reskrim AKP Rais Muin menyampaikan kronologis penangkapan terjadi di toko kelontong Desa Penyak RT 14. "Kita dapat informasi ada aktivitas perjudian di Desa Penyak ini, setelah kita mendapatkan informasi tim Opsnal Polres Bateng langsung bergerak menuju lokasi perjudian dan melakukan penggrebekan," ungkap Kasat Reskrim Rais Muin Kamis, (21/10/2021).  Kata Rais, dalam penggerebekan tersebut satu orang pelaku atas nama Rozi berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam proses pengejaran.  "Saat ini pelak

2 Pemuda di Aceh Dihukum Cambuk, Perkara Jual Beli Chip Judi Online

Gambar
2 Pemuda di Aceh Dihukum Cambuk, Perkara Jual Beli Chip Judi Online Dua pemuda di Aceh diganjar hukuman cambuk setelah tertangkap basah bertransaksi jual beli chip yang digunakan untuk bermain judi online. Salah satu dari pemuda ini merupakan penampung yang akan menjual kembali setiap chip yang telah dibelinya.  Pemuda berinisial A (20) menemui penampung chip berinisial J (25) di sebuah kios kawasan Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Selasa malam (20/04/2021). Chip yang hendak dijual oleh A kepada J, berdasarkan hitungan judi online, itu sebanyak 1B (Billions) atau 1000M (Millions) dengan Rp60 ribu. "Nantinya akan dijual kembali senilai Rp70 ribu pada orang lain," ujar Kasat Reskrim, AKP Fauzi, mewakili Kapolres, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (22/4/2021). Chip tersebut digunakan untuk sebuah gim yang dikembangkan oleh Higgs Game, salah satu developer gim yang aktif sejak 2018.  Dalam peringkat Google, aplikasi Higgs Games muncul

Kedapatan Jual Beli Chip Higgs Domino, Pemuda di Koba Ditangkap Polisi

Gambar
Kedapatan Jual Beli Chip Higgs Domino, Pemuda di Koba Ditangkap Polisi Tim Sat Reskrim Polres Bangka Tengah membekuk Martono alias Juve (32) warga Desa Trubus karena terlibat aktivitas jual beli chip game Higgs Domino di konternya yakni Juve Cell yang beralamat Jalan Kenanga Atas, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Selasa (19/10/2021).  Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di konter Juve Cell sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana perjudian, yakni transaksi jual beli chip game Higgs Domino yang kini sudah marak masyarakat. Melalui Nomor LP/A-398/X/SPKT/POLRES BATENG/ POLDA KEP. BABEL, tanggal 19 Oktober 2021, di hari yang sama pukul 17.00 WIB tim langsung melakukan penangkapan terhadap Martono yang saat itu kedapatan sedang melakukan transaksi jual beli chip dengan salah satu konsumennya.  Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Rais Muin seizin Kapolres AKBP Moch Risya Mustario membenarkan penangkapan martono karena terlibat aktivit

Aktivitas Judi Gaple Digerebek Tim Opsnal Polres Bateng, 1 Ditangkap, 3 Buron

Gambar
Aktivitas Judi Gaple Digerebek Tim Opsnal Polres Bateng, 1 Ditangkap, 3 Buron Rozi (35) Warga Desa Penyak, Kecamatan Koba, diringkus tim Opsnal Polres Bangka Tengah, karena diduga terlibat kegiatan perjudian, pada Minggu (17/10/2021).  Penangkapan itu bermula dari laporan LP/A-393/X/SPKT/POLRES BATENG/POLDA KEP BABEL, kemudian Polisi melakukan penggerebekan aktivitas perjudian di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah “Benar, pada Minggu (17/10/2021) kemarin sekira 22.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di salah satu toko kelontong di Desa Penyak yang didalangi oleh Rozi dan 3 rekannya yang masih buron yakni Tayib, Iqbal dan Ibing,” ujar Kasat Reskrim AKP Rais Muin seizin Kapolres AKBP Moch Risya Mustario, Kamis (21/10/2021). Dalam penggerebekan tersebut, jelas Kasat Reskrim, hanya satu orang pelaku yang berhasil diamankan yakni Rozi, sedangkan tiga lainya berhasil melarikan diri. “Tiga pelaku lainnya saat ini sedang dalam proses pengejaran, dan untuk Rozi akan kita je

Iseng-Iseng Berbuah Celaka, 4 Pria Bonebol Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Gambar
Iseng-Iseng Berbuah Celaka, 4 Pria Bonebol Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi Kepolisian Sektor (Polsek) Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Gorontalo menggerebek sejumlah orang yang tengah asyik bermain judi domino atau gaple.  Penggerebekan ini terpaksa dilakukan atas laporan warga yang kerap resah dengan aktivitas judi tersebut. Hampir tidak mengenal waktu, siang dan malam judi tersebut terus beroperasi.  Atas laporan tersebut, anggota Polsek langsung bergerak cepat. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menangkap 4 orang para pelaku judi domino dan 3 orang lainnya yang juga berada di lokasi.  Saat dikonfirmasi Kapolsek Tilongkabila IPTU Irwan Arifin Ali membenarkan akan hal tersebut, lokasi judi itu bertempat di Desa Butu dan pihaknya berhasil menangkap telah diamankan 7 orang yang ada pada saat itu.  "Iya betul, tim kami berhasil menangkap para pelaku judi domino sebanyak 4 orang dan kami juga mengamankan 3 orang yang berada tempat permainan judi," kata