Empat Orang Ditangkap Karena Berjudi Gaple
Empat Orang Ditangkap Karena Berjudi Gaple
Main judi gaple di sebuah warung, empat orang warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, di ciduk polisi. Keempat orang yang diamankan polisi yakni Joner (45), Helter (52), Zubel (57) dan Osman (42) serta barang bukti satu set gaple batu, buku catatan dan uang tunai Rp80 ribu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Efendi mengatakan satu dari empat pejudi yang diamankan berstatus PNS di Pemkab Lampung Selatan. "Satu dari empat orang yang diamankan statusnya PNS," kata dia, Jumat (28/9 /2018).
Petugas berhasil meringkus aksi penjudian yang dilakukan keempatnya di sebuah warung kopi yang berada di Kelurahan Way Urang dari laporan masyarakat, Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 15:30. "Berdasarkan laporan masyarakat kami berhasil meringkus keempat pejudi," ujarnya.
Saat ini keempatnya meringkuk di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Komentar
Posting Komentar