Pakai Aplikasi Ludo, 4 Penjudi di Depok Ditangkap Polisi

Pakai Aplikasi Ludo, 4 Penjudi di Depok Ditangkap Polisi

Pakai Aplikasi Ludo, 4 Penjudi di Depok Ditangkap Polisi

Polisi menangkap 9 orang penjudi di Limo dan Pancoran Mas, Depok. 4 pelaku diantaranya menggunakan aplikasi Ludo sebagai sarana untuk berjudi. "(9 tersangka) Diduga telah melakukan tindak pidana perjudian," kata Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2018).

4 penjudi yang menggunakan aplikasi Ludo yakni Oki Berti, Jamaludin, Wisnu Pratama, dan Muhammad. Mereka ditangkap saat berjudi di Jl Cakra Mas, Limo, Limo, Depok pada hari Jumat (30/11) sekitar pukul 20.00 WIB. "Melaksanakan tindak pidana perjudian Ludo King 4 player menggunakan handphone dan uang taruhan pusat sebesar Rp 5 ribu dan uang taruhan pinggiran sebesar Rp 2 ribu," jelas Firdaus.

Pakai Aplikasi Ludo, 4 Penjudi di Depok Ditangkap Polisi


Polisi menyita uang sebesar Rp 145 ribu dari penangkapan 4 pelaku tersebut. Perjudian menggunakan aplikasi Ludo ini, menurut Firdaus, menggunakan 2 cara pembayaran. "Untuk pemain yang kartunya lewat maka harus membayar sebesar Rp 2 ribu, kalau pemain yang kartunya habis duluan maka mendapat Rp 4 ribu dari pemain lainnya, jadi total Rp 12 ribu setiap permainan," tutur Firdaus. 

Selain itu, polisi juga menangkap lima orang saat berjudi di Pancoran Mas, pada hari Senin (26/11) pukul 00.30 WIB. Kelima orang itu tertangkap saat sedang berjudi dengan menggunakan kartu domino atau gaple. "Ternyata benar mendapati 4 orang yang sedang bermain Judi menggunakan kartu Domino, menurut keterangannya kalau pemilik rumah sebelumnya ikut bemain," ucap Firdaus.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Judi EBET live casino

Game Kasino Seluler Android Teratas 2022

5 Permainan Kartu Paling Seru dan Populer di Indonesia